Home news Perkara PHI di Banjarmasin: Gugatan Pekerja Dikabulkan, Soroti Dugaan PHK Terselubung oleh PT Bintang Sayap Utama

Perkara PHI di Banjarmasin: Gugatan Pekerja Dikabulkan, Soroti Dugaan PHK Terselubung oleh PT Bintang Sayap Utama

Perkara PHI di Banjarmasin: Gugatan Pekerja Dikabulkan, Soroti Dugaan PHK Terselubung oleh PT Bintang Sayap Utama

175
0
SHARE
Perkara PHI di Banjarmasin: Gugatan Pekerja Dikabulkan, Soroti Dugaan PHK Terselubung oleh PT Bintang Sayap Utama

BERITAPOPULER.ONLINE, BANJARMASIN – Sengketa hubungan industrial antara tujuh pekerja melawan perusahaan akhirnya menemui titik terang setelah Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Banjarmasin membacakan putusan dalam perkara Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm.Dalam perkara ini, para pekerja yang tergabung dalam gugatan atas nama Yazid Ilmi dan rekan-rekannya menghadapi PT Bintang Sayap Utama terkait dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan dan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) terselubung.Tim Kuasa Hukum

Para penggugat didampingi oleh kantor hukum Trusted And Reassure Law Office dengan tim advokat yang terdiri dari:

Rachmad Fadillah, S.H.

Nandra Dedhy, S.H.

Soleh Priyanto, S.H.

Azrina Fradella, S.H., M.H.

Julifikar Dwi Istanto, S.H.

Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H.

Rita Ria Safitri, S.H.

Griana Dwinisa, S.H., M.Kn.

Primi Tidy Lestari, S.H.

Duduk Perkara

Sengketa bermula dari kebijakan perusahaan yang melakukan mutasi dan demosi terhadap para pekerja. Mereka dipindahkan dari Banjarmasin ke Malang dengan kondisi non-job, tanpa penjelasan dan fasilitas yang memadai.

Para pekerja menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang mengarah pada PHK terselubung (constructive dismissal). Selain itu, mereka juga mengungkap sejumlah pelanggaran hak normatif, antara lain:

Pengurangan jatah cuti tahunan

Tidak dibayarkannya upah lembur sejak 2023

Status kerja yang tidak jelas pasca-mutasi

Dengan masa kerja antara 4 hingga 11 tahun, para pekerja merasa dirugikan secara materiil maupun psikologis.

Tuntutan Penggugat

Dalam gugatan, para pekerja meminta pengadilan untuk:

Menyatakan hubungan kerja berakhir bukan karena pengunduran diri

Menyatakan PHK oleh perusahaan tidak sah

Menghukum perusahaan membayar hak-hak pekerja, meliputi:

Pesangon

Uang penghargaan masa kerja

Upah proses

Upah lembur

Sisa cuti

Total nilai tuntutan mencapai sekitar Rp523 juta.

Bantahan Perusahaan

Pihak perusahaan menolak seluruh dalil tersebut dan mengajukan sejumlah eksepsi, di antaranya:

Kompetensi relatif, dengan alasan perkara seharusnya diperiksa di Malang

Gugatan kabur (obscuur libel) karena dianggap mencampur berbagai jenis sengketa

Perusahaan juga berpendapat bahwa para pekerja telah mangkir dan dianggap mengundurkan diri secara sukarela.

Inti Pertimbangan Hukum

Perkara ini menyoroti sejumlah isu krusial dalam hukum ketenagakerjaan:

Apakah mutasi yang tidak wajar dapat dikategorikan sebagai PHK terselubung

Status pekerja: mengundurkan diri atau diberhentikan

Kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja

Penentuan yurisdiksi pengadilan yang berwenang

Kesimpulan

Kasus ini menjadi cerminan konflik klasik antara pekerja dan perusahaan dalam praktik hubungan industrial. Para pekerja menilai kebijakan mutasi sebagai bentuk tekanan untuk mengundurkan diri, sementara perusahaan berpegang pada dalil pelanggaran disiplin kerja.

Putusan pengadilan dalam perkara ini tidak hanya berdampak bagi para pihak, tetapi juga menjadi rujukan penting dalam menilai batas kewenangan perusahaan dalam melakukan mutasi serta perlindungan hak pekerja di Indonesia.

Editor : Mega