BERITAPOPULER.ONLINE, BANJARMASIN – Sengketa hubungan industrial antara tujuh pekerja melawan perusahaan akhirnya menemui titik terang setelah Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Banjarmasin membacakan putusan dalam perkara Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm.
Dalam perkara ini, para pekerja yang tergabung dalam gugatan atas nama Yazid Ilmi dan rekan-rekannya menghadapi PT Bintang Sayap Utama terkait dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan dan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) terselubung.
Tim Kuasa Hukum
Para penggugat didampingi oleh kantor hukum Trusted And Reassure Law Office dengan tim advokat yang terdiri dari:
Rachmad Fadillah, S.H.
Nandra Dedhy, S.H.
Soleh Priyanto, S.H.
Azrina Fradella, S.H., M.H.
Julifikar Dwi Istanto, S.H.
Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H.
Rita Ria Safitri, S.H.
Griana Dwinisa, S.H., M.Kn.
Primi Tidy Lestari, S.H.
Duduk Perkara
Sengketa bermula dari kebijakan perusahaan yang melakukan mutasi dan demosi terhadap para pekerja. Mereka dipindahkan dari Banjarmasin ke Malang dengan kondisi non-job, tanpa penjelasan dan fasilitas yang memadai.
Para pekerja menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang mengarah pada PHK terselubung (constructive dismissal). Selain itu, mereka juga mengungkap sejumlah pelanggaran hak normatif, antara lain:
Pengurangan jatah cuti tahunan
Tidak dibayarkannya upah lembur sejak 2023
Status kerja yang tidak jelas pasca-mutasi
Dengan masa kerja antara 4 hingga 11 tahun, para pekerja merasa dirugikan secara materiil maupun psikologis.
Tuntutan Penggugat
Dalam gugatan, para pekerja meminta pengadilan untuk:
Menyatakan hubungan kerja berakhir bukan karena pengunduran diri
Menyatakan PHK oleh perusahaan tidak sah
Menghukum perusahaan membayar hak-hak pekerja, meliputi:
Pesangon
Uang penghargaan masa kerja
Upah proses
Upah lembur
Sisa cuti
Total nilai tuntutan mencapai sekitar Rp523 juta.
Bantahan Perusahaan
Pihak perusahaan menolak seluruh dalil tersebut dan mengajukan sejumlah eksepsi, di antaranya:
Kompetensi relatif, dengan alasan perkara seharusnya diperiksa di Malang
Gugatan kabur (obscuur libel) karena dianggap mencampur berbagai jenis sengketa
Perusahaan juga berpendapat bahwa para pekerja telah mangkir dan dianggap mengundurkan diri secara sukarela.
Inti Pertimbangan Hukum
Perkara ini menyoroti sejumlah isu krusial dalam hukum ketenagakerjaan:
Apakah mutasi yang tidak wajar dapat dikategorikan sebagai PHK terselubung
Status pekerja: mengundurkan diri atau diberhentikan
Kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja
Penentuan yurisdiksi pengadilan yang berwenang
Kesimpulan
Kasus ini menjadi cerminan konflik klasik antara pekerja dan perusahaan dalam praktik hubungan industrial. Para pekerja menilai kebijakan mutasi sebagai bentuk tekanan untuk mengundurkan diri, sementara perusahaan berpegang pada dalil pelanggaran disiplin kerja.
Putusan pengadilan dalam perkara ini tidak hanya berdampak bagi para pihak, tetapi juga menjadi rujukan penting dalam menilai batas kewenangan perusahaan dalam melakukan mutasi serta perlindungan hak pekerja di Indonesia.
Editor : Mega










LEAVE A REPLY