Home news Jangan Asal Bikin Aturan! DePA-RI Soroti Gagasan \'War Tiket Haji\' Mentri Irfan Yusuf

Jangan Asal Bikin Aturan! DePA-RI Soroti Gagasan \'War Tiket Haji\' Mentri Irfan Yusuf

Jangan Asal Bikin Aturan! DePA-RI Soroti Gagasan \'War Tiket Haji\' Mentri Irfan Yusuf

30
0
SHARE
Jangan Asal Bikin Aturan! DePA-RI Soroti Gagasan \

BERITAPOPULER.ONLINE, MATARAM – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Luthfi Yazid, menyoroti keras gagasan Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, terkait rencana sistem "War Tiket Haji". 

Luthfi meminta menteri untuk tidak bertindak terburu-buru atau ceroboh dalam melontarkan kebijakan publik tanpa pertimbangan yang matang.

 Pernyataan kritis ini disampaikan Luthfi di sela-sela acara pelantikan dan penyumpahan advokat baru DePA-RI yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (15/04/2026).

Apa itu "War Tiket Haji"?

Konsep "War Tiket Haji" yang dimaksud adalah skema pemberangkatan jemaah di luar sistem haji reguler. 

Jika selama ini calon jemaah harus menunggu antrean selama 10 hingga 20 tahun, maka dengan sistem baru ini berlaku prinsip siapa cepat dia dapat atau first come first served.

Menurut Luthfi, ide ini bukan hanya berpotensi menimbulkan kegaduhan, tetapi juga sangat berbahaya dan berpotensi melahirkan ketidakadilan baru bagi masyarakat.

Catatan Sejarah dan Kasus Korupsi

Luthfi mengingatkan bahwa pengelolaan ibadah haji di Indonesia memiliki catatan sejarah yang kelam. 

Beberapa pejabat tinggi yang memegang tanggung jawab ini di masa lalu justru terjerat kasus korupsi.

"Selama ini pelaksanaan haji sering menimbulkan masalah yang mencederai rasa keadilan. 

Kita ingat, beberapa Menteri Agama yang dulunya membidangi haji seperti Said Agil Husin Almunawar, Suryadharma Ali, hingga Yaqut Cholil Qoumas, semuanya terseret kasus korupsi haji," ujar Luthfi.

Lebih jauh, ia menyoroti masih banyaknya persoalan pelayanan umrah yang belum terselesaikan hingga saat ini. 

Contoh paling nyata adalah kasus travel ilegal yang merugikan masyarakat.

"Lihat saja kasus First Travel yang menelan korban sekitar 63.000 jemaah yang tidak jadi berangkat. 

Hingga kini, solusi yang jelas belum ada. Aset yang disita pun dikembalikan ke negara, namun nasib uang korban belum jelas. 

Hal ini terjadi berganti-ganti menteri, dari Lukman Hakim Syaifudin, Fachrul Razi, hingga sekarang, namun masalahnya tak kunjung usai. 

Begitu juga kasus Abu Tours yang korbanannya mencapai puluhan ribu," tegasnya.

Luthfi menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warganya, namun fakta di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang terzolimi.

Risiko Ketidakadilan dan Persaingan Tidak Sehat

Alasan kedua yang membuat Luthfi menolak keras ide tersebut adalah potensi terjadinya ketidakadilan sosial. 

Ia khawatir sistem "war" ini justru akan menguntungkan kalangan tertentu saja.

"Dengan sistem ini, nanti yang terjadi adalah persaingan tidak sehat. 

Yang punya uang banyak dan punya koneksi luas itulah yang akan mendapatkan tiket. 

Ini persis seperti memperebutkan tiket konser musik, bukan sistem ibadah yang mulia. 

Ini sangat tidak adil bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah," jelasnya.

Luthfi yang juga dikenal sebagai pengacara yang menangani ribuan korban travel umrah menuntut agar pemerintah tidak sibuk membuat skema baru yang berisiko. 

Sebaliknya, pemerintah seharusnya fokus memperbaiki sistem yang sudah ada.

"Sebaiknya pemerintah berkonsentrasi membenahi regulasi, sumber daya manusia, kelembagaan, dan pelayanan. 

Jamin keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan jemaah mulai dari tanah air, selama di Arab Saudi, hingga kepulangan kembali. 

Itu yang lebih penting daripada membuat aturan baru yang meragukan," pungkasnya.

Pesan untuk Para Advokat

Di kesempatan yang sama, saat melantik advokat baru, Luthfi Yazid juga memberikan pesan penting. 

Ia mengingatkan agar seluruh advokat DePA-RI senantiasa menjaga amanah dan integritas sebagai penegak hukum.

Ia menekankan bahwa untuk menjadi advokat yang handal, tidak cukup hanya memiliki pengetahuan hukum, tetapi juga harus menguasai praktik peradilan, memiliki kompetensi yang mumpuni, memperluas jejaring, serta memiliki mental yang tangguh dalam mengemban tugas.

 Editor: Mega