Home news Sebelum Pelantikan Advokat Baru, DePA-RI Tegaskan: Netizen Berpendapat, Hakim yang Mengadili

Sebelum Pelantikan Advokat Baru, DePA-RI Tegaskan: Netizen Berpendapat, Hakim yang Mengadili

Sebelum Pelantikan Advokat Baru, DePA-RI Tegaskan: Netizen Berpendapat, Hakim yang Mengadili

95
0
SHARE
Sebelum Pelantikan Advokat Baru, DePA-RI Tegaskan: Netizen Berpendapat, Hakim yang Mengadili

Berita populer.Online |MAKASSAR, 6 Oktober 2026 — Fenomena penghakiman di media sosial atau trial by social media kian marah dan mengancam tatanan hukum. 

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Wilayah Sulawesi Selatan mengangkat isu ini secara khusus dalam diskusi bertajuk “Trial by Social Media: Siapa Mengadili — Netizen atau Hakim?” yang digelar di Makassar, Selasa (6/10/2026).

 Kegiatan ini berlangsung tepat sehari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah puluhan advokat baru DePA-RI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, yang dijadwalkan Rabu (7/10/2026).

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, membuka diskusi dengan menegaskan peran media sosial dalam demokrasi tetap penting. 

Namun, ia mengingatkan: ruang publik maya tidak boleh mengambil alih fungsi pengadilan.

 “Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara hanyalah hakim melalui proses hukum yang sah. 

Jangan sampai seberapa viral sebuah kabar menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.

 Pernyataan ini disampaikan menanggapi ucapan advokat sekaligus dosen Universitas Jayabaya, Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH, yang menyebut persidangan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan Denny Indrayana dkk — yang mempersoalkan syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka — serta Ketua MK Suhartoyo adalah ilegal. 

Pernyataan itu disampaikan di televisi dan menyebar luas di media sosial. “Terlepas apa pun putusan MK nanti, pernyataan semacam itu tidak pantas diucapkan seorang advokat.

Profesi ini adalah officium nobile — profesi mulia. Harus menghormati lembaga hukum, apalagi sesama profesi,” tegas Luthfi.

Peringatan senada juga disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, saat memberikan pengarahan kepada calon advokat baru.

Ia meminta para penegak hukum muda tidak melakukan “penghakiman” tanpa bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

DePA-RI memperingatkan, praktik mengadili lewat media sosial berisiko merusak nama baik seseorang sebelum putusan hakim, menekan jalannya peradilan, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Keadilan tidak lahir dari keramaian di media sosial atau suara paling lantang.

Keadilan tumbuh dari fakta, bukti, aturan hukum, dan proses peradilan yang adil,” tambah Luthfi, didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel Sudirman Jabir, SH, MH serta jajaran pengurus lainnya.

DePA-RI mengajak seluruh lapisan masyarakat — mulai dari pengguna media, awak media, sesama advokat, hingga aparat penegak hukum — membangun budaya hukum digital yang bertanggung jawab.

Jadikan media sosial sebagai ruang demokrasi, bukan pengadilan tanpa hakim.

Editor : Mega